Menurut Pramono H, dkk.
(2010:488), yang dimaksud dengan anggaran adalah: ”Pernyataan tentang estimasi
kinerja yang akan dicapai selama periode tertentu yang dinyatakan dalam ukuran
finansial”.
Penyusunan anggaran
harus memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana yang dikemukakan Halim (2004:75),
sebagai berikut :
1.
Transparansi
dan Akuntabilitas Anggaran
Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas
mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari
suatu kegiatan atau proyek yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak
dan akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi
dan kepentiangan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat.
Masyarakat juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun
pelaksanaan anggaran tersebut.
2.
Disiplin
Anggaran
Anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas
efisiensi, tepat guna, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan. Pendapatan
yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat
dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan pada
setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja. Penganggaran
pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam
jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan/proyek yang
belum/tidak tersedia anggarannya.
3.
Keadilan
Anggaran
Pembiayaan pemerintah dapat dilakukan melalui mekanisme
pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan masyarakat. Untuk itu,
pemerintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara adil agar dapat dinikmati
oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi dalam pemberian layanan.
4.
Efisiensi
dan Efektifitas Anggaran
Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik
mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayananan dan kesejahteraan yang
maksimal guna kepentingan masyarakat. Oleh karena itu untuk mengendalikan
tingkat efisiensi dan efektifitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu
ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh
masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
5.
Format
Anggaran
Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja
mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan
alokasi biaya atau input yang telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan
atau lebih besar dari biaya atau input yang telah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja
di setiap organisasi kerja yang terkait.
Pramono
H, dkk. (2010:10), proses penyusunan anggaran dengan memperhatikan keterkaitan
antara pendanaan dan keluaran hasil, yaitu :
a. Mengutamakan
upaya pencapaian hasil kerja (output)
dan dampak (outcome) atas alokasi belanja
(input) yang ditetapkan.
b. Disusun
berdasarkan sasaran yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran.
c. Program
dan kegiatan disusun berdasarkan rencana strategis kementerian/lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar