Selasa, 16 April 2013

MEKANISME KLIRING DAN TRANSFER



MEKANISME KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang - piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat -surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring terjadi antara dua bank berbeda yang lokasinya sama kota.
Dalam kliring ada 4 jenis surat :
·         Nota debet masuk
·         Nota debet keluar
·         Nota kredit masuk
·         Nota kredit keluar

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
A) Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1.      Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2.      Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

B) Kliring Retur
1.      Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2.      Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3.      Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Secara umum manfaat yang dapat ditarik oleh berbagai pihak yang terkait dengan system pembayaran dengan adanya penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah:
a.      Bagi masyarakat, memberikan alternatif dalam melakukan suatu pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
b.      Bagi bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan portfolio fund.
c.       Bagi Bank Sentral sebagai penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui  kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya secara lebih akurat dan tepat.

Sistem Kliring
Saat ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) macam sistem kliring, yaitu :

A. Sistem manual:
Sistem Manual adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.

B. Sistem Semi Otomasi:
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan.

C. Sistem Otomasi:
Sistem Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

D. Sistem Kliring Nasional:
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia, sedangkan Excess Reserves yaitu kelebihan cadangan dana bank dan jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan olehbank sentral.
Itulah sedikit gambaran yang ada pada Mekanisme Kliring.

TRANSFER

Transfer terjadi antara dua Bank yang sama tetapi kota berbeda.
Misalkan Bank Nagari yang ada di Kota Padang dengan Bank Nagari yang ada di kota Jakarta.
Dibawah ini terdapat penjelasan Portofolio Keuangannya :
Terbagi dua yaitu Use Of Find dan Source Of Find.

USE OF FIND
Didalamnya terdapat Asset,lalu kemudian terdapat Cash Reserves yang terbagi atas Kas dan R/K pada Bank Indonesia.LRR yang diberikan minimal 8% dari deposit.Lalu terdapat pula Loan/Kredit (cash out flow),lalu terdapat securities,disini merupakan jalan terakhir,misalkan dengan call money atau dengan obligasi dan stock,yang terakhir adalah Other Asset.

SOURCE OF FIND
Didalamnya terdapat Liabilities,setelah itu terdapat Deposit,didalam deposit tersebut terbagi tiga,yakni Tabungan (saving deposit), Giro (deviden deposit) , Deposito (time deposit) Ini semua kita bisa bilang sebagai CASH IN FLOW.Setelah itu terdapat juga Securities yang terbagi atas Kredit Likuiditas BI (KLBI) ,Call Money,Pinjaman Holding,Obligasi.Yang terakhir adalah Capital terbagi atas Stock/saham atau dengan modal sendiri.

Note :
·         LDR (Loan to Deposit Ratio) terbagi dua : Multiplier dan kehati-hatian
·         Kredit maksimal adalah 110% dari deposit
·         Kegiatan lain yang bisa dilakukan adalah KUR/KUK/KUKM dengan minimal 20% dari lain
·         Pada aktiva Debit positif dan Kredit negative,sedangkan pada pasiva harus Kredit positif dan Debit negative.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar