MEKANISME KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian
utang - piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat
-surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek,
bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang
rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring
terjadi antara dua bank berbeda yang lokasinya sama kota.
Dalam
kliring ada 4 jenis surat :
·
Nota debet masuk
·
Nota debet keluar
·
Nota kredit masuk
·
Nota kredit keluar
Pertemuan
kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
A)
Kliring Penyerahan
Kegiatan
yang harus dilakukan:
1.
Warkat dicap yang memuat sebutan
“kliring” dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta.
2.
Persetujuan penyelenggara dan peserta
lain.
B)
Kliring Retur
1.
Setelah warkat dikembalikan kemudian
dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap
dengan nilai nominalnya.
2.
Penyelenggara selanjutnya menyusun
neraca gabungan peserta.
3.
Mencari pinjaman dari bank lain atau
call money.
Secara umum manfaat yang dapat ditarik
oleh berbagai pihak yang terkait dengan system pembayaran dengan adanya
penyelenggaraan kliring untuk transaksi antar bank dimaksud adalah:
a.
Bagi masyarakat, memberikan alternatif
dalam melakukan suatu pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan
aman.
b.
Bagi bank, merupakan salah satu
advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income, juga dapat menjadi
salah satu upaya dalam menggalang dana pihak ketiga (nasabah) untuk kepentingan
portfolio fund.
c.
Bagi Bank Sentral sebagai
penyelenggara, dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun
transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat, baik antar nasabah bank maupun
antar bank sehingga dapat menentukan kebijakankebijakannya secara lebih akurat
dan tepat.
Sistem
Kliring
Saat
ini penyelenggaraan kliring lokal di Indonesia dilakukan dengan menggunakan 4 (empat)
macam sistem kliring, yaitu :
A.
Sistem manual:
Sistem Manual adalah sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan
Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
B.
Sistem Semi Otomasi:
Sistem Semi Otomasi, yaitu sistem penyelenggaraan
kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo
Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara
manual oleh setiap peserta. Pada proses Sistem Semi Otomasi, perhitungan
kliring akan didasarkan pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan
warkat yang dikliringkan.
C.
Sistem Otomasi:
Sistem Otomasi, yaitu sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan Warkat dilakukan oleh penyelenggara secara
otomasi. Pada proses Sistem Otomasi, perhitungan kliring akan didasarkan pada
warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan
oleh peserta kliring.
D.
Sistem Kliring Nasional:
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia,
yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem Kliring Bank Indonesia yang
meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan
secara nasional.
Legal
Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap bank umum
untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan
pada bank Indonesia, sedangkan Excess Reserves yaitu kelebihan
cadangan dana bank dan jumlah yang seharusnya, yang jumlahnya telah ditetapkan
olehbank sentral.
Itulah
sedikit gambaran yang ada pada Mekanisme Kliring.
TRANSFER
Transfer
terjadi antara dua Bank yang sama tetapi kota berbeda.
Misalkan
Bank Nagari yang ada di Kota Padang dengan Bank Nagari yang ada di kota
Jakarta.
Dibawah
ini terdapat penjelasan Portofolio Keuangannya :
Terbagi
dua yaitu Use Of Find dan Source Of Find.
USE
OF FIND
Didalamnya terdapat Asset,lalu kemudian
terdapat Cash Reserves yang terbagi atas Kas dan R/K pada Bank Indonesia.LRR
yang diberikan minimal 8% dari deposit.Lalu terdapat pula Loan/Kredit (cash out
flow),lalu terdapat securities,disini merupakan jalan terakhir,misalkan dengan
call money atau dengan obligasi dan stock,yang terakhir adalah Other Asset.
SOURCE
OF FIND
Didalamnya terdapat Liabilities,setelah
itu terdapat Deposit,didalam deposit tersebut terbagi tiga,yakni Tabungan
(saving deposit), Giro (deviden deposit) , Deposito (time deposit) Ini semua
kita bisa bilang sebagai CASH IN FLOW.Setelah itu terdapat juga Securities yang
terbagi atas Kredit Likuiditas BI (KLBI) ,Call Money,Pinjaman
Holding,Obligasi.Yang terakhir adalah Capital terbagi atas Stock/saham atau
dengan modal sendiri.
Note
:
·
LDR (Loan to Deposit Ratio) terbagi dua
: Multiplier dan kehati-hatian
·
Kredit maksimal adalah 110% dari
deposit
·
Kegiatan lain yang bisa dilakukan
adalah KUR/KUK/KUKM dengan minimal 20% dari lain
·
Pada aktiva Debit positif dan Kredit
negative,sedangkan pada pasiva harus Kredit positif dan Debit negative.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar