Minggu, 28 November 2010

Pengantar Bisnis


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Tugas dan Wewenang

Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

Tugas
  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
2
  1. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  2. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  3. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  4. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

B.   Visi dan Misi

VISI DAN MISI KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun arah pandang KPPU tersebut kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU sebagai berikut:

Visi KPPU
Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Menjadi Lembaga Pengawas Persaingan Usaha yang Efektif dan Kredibel untuk Meningkatkan Kesejahteraan rakyat.”

Misi KPPU
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
  • Menegakan Hukum Persaingan
  • Menginternalisasikan Nilai-nilai Persaingan
  • Membangun Kelembagaan yang Kredibel

Nilai - nilai Dasar
  • Profesional
  • Independen
  • Kredibel
  • Transparan
  • Bertanggungjawab













3
C.   Struktur Organisasi
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, KPPU didukung oleh sebuah Sekretariat dengan barisan staf profesional yang tangguh. KPPU terdiri dari sebelas anggota yang diangkat Presiden atas persetujuan DPR. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dan diangkat dari dan oleh anggota.
Sedangkan Sekretariat KPPU terdiri dari sembilan Biro dan Sekretaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada Komisioner. 

Sekretariat KPPU
Plt. Sekretaris Jenderal
:
Mokhamad Syuhadhak
1. Biro Pengawasan Internal
Biro Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan internal di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Biro Pengawasan Internal terdiri dari tiga bagian.
Kepala Biro Pengawasan Internal :
Martoyo Miran S.

1.
Kepala Bagian Perencanaan Pengawasan Internal
:
Gopprera Panggabean 
2.
Kepala Bagian Pemeriksaan
:
Sri Isnani Husnayati
3.
Kepala Bagian Pemantauan
:
Etty Nurhayati

2. Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program, pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan serta inventarisasi kekayaan milik negara, serta evaluasi dan penyusunan laporan. Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri dari empat bagian.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan :
TB. Hikmatullah

1.
Kepala Bagian Perencanaan & Program
:
Andi Zubaida Assaf 
2.
Kepala Bagian Evaluasi & Pelaporan Program
:
Budi Praharto
3.
Kepala Bagian Verifikasi & Pelaksanaan Anggaran
:
Yogi S. Wibowo
4.
Kepala Bagian Akuntansi & Pelaporan Keuangan
:
Lelyana Mayasari

3. Biro Administrasi
Biro Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi, pengembangan dan pengelolaan Sumberdaya Manusia, pengembangan dan pengelolaan organisasi dan tatalaksana, sistem dan prosedur, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan pengaman serta koordinasi tata usaha pimpinan. Biro Administrasi terdiri dari lima bagian
Kepala Biro Administrasi :
Nur Muhammad

1.
Kepala Bagian Umum
:
Lukman Sungkar 
2.
Kepala Bagian Organisasi & Tatalaksana
:
Utami Pudjiastuti
3.
Kepala Bagian Pembinaan SDM
:
Dedy Sani Ardi
4.
Kepala Bagian Pengembangan & Diklat SDM
:
Retno Suprihandayani
5.
Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan
:
Tutik Yuniar


4
4. Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum
Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan advokasi, hubungan dengan masyarakat dan media massa, kerjasama kelembagaan baik nasional maupun internasional, publikasi dan perpustakaan, pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi dan pembinaan hukum. Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum terdiri dari lima bagian
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum
:
Mokhamad Syuhadhak

1.
Kepala Bagian Advokasi
:
Zaki Zein Badroen 
2.
Kepala Bagian Kerjasama Kelembagaan & Publikasi
:
A. Kaylani
3.
Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri
:
Deswin Nur
4.
Kepala Bagian Teknologi Informasi
:
F.Y. Andriyanto
5.
Kepala Bagian Hukum
:
Arnold Sihombing

5. Biro Investigasi
Biro Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan klarifikasi laporan, monitoring dan pengawasan pelaku usaha, penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan penyusunan bahan perkara inisiatif. Biro Investigasi terdiri dari empat bagian.
Kepala Biro Investigasi
:
Moh. Reza 

1.
Kepala Bagian Perkara Inisiatif
:
Jimat J. Suhara
2.
Kepala Bagian Klarifikasi Laporan
:
Akhmad Muhari
3.
Kepala Bagian Penyelidikan
:
Verry Iskandar
4.
Kepala Bagian Monitoring & Pengawasan
:
Rolly Rochmad P.

6. Biro Penindakan
Biro Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum, pemberkasan, penanganan persidangan majelis dan urusan tata usaha biro. Biro Penindakan terdiri dari lima bagian
Kepala Biro Penindakan
:
Helli Nurcahyo

1.
Kepala Bagian Pemberkasan
:
Muh. Hadi Susanto
2.
Kepala Bagian Persidangan Majelis
:
Maduseno Dewobroto
3.
Kepala Bagian Kepaniteraan
:
Dinni Melanie
4.
Kepala Bagian Litigasi
:
Endah Widwianingsih
5.
Kepala Bagian Eksekusi
:
Siswanto

7. Biro Merger
Biro Merger mempunyai tugas melaksanakan administrasi peneriamaan laporan notifikasi, penelitian kelengkapan dokumen rencana peleburan badan usaha, penggabungan, dan pengambilalihan saham atau dokumen setelah pelaksanaan peleburan badan usaha, penggabungan dan pengambilalihan saham serta menyusun kesimpulan laporan penilaian awal dan penilaian menyeluruh atas peleburan badan usaha, penggabungan dan pengambilalihan saham. Biro Merger terdiri dari empat bagian.



5
Kepala Biro Merger
:
Taufik Ahmad

1.
Kepala Bagian Notifikasi
:
Dewi Sita Yuliani
2.
Kepala Bagian Penelitian Awal
:
(Dirangkap Oleh) Dewi Sita Yuliani 
3.
Kepala Bagian Pengujian Substansi
:
Farid Fauzi Nasution
4.
Kepala Bagian Monitoring & Evaluasi Merger
:
(Dirangkap Oleh) Farid Fauzi Nasution

8. Biro Kebijakan
Biro Kebijakan mempunyai tigas melaksanakan kajian kebijakan, penyusunan saran pertimbangan kebijakan yang diduga bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999. Biro Kebijakan terdiri dari tiga bagian.
Kepala Biro Kebijakan
:
A. Junaidi

1.
Kepala Bagian Harmonisasi Kebijakan & Regulasi
:
Elpi Nazmuzzaman
2.
Kepala Bagian Analisa Kebijakan & Regulasi
:
Marcellina Nuring A.
3.
Kepala Bagian Saran Kebijakan & Regulasi
:
Indar Sri Bulan

9. Biro Pengkajian
Biro Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan kajian ekonomi dan industri, pengolahan data dan informasi, dokumentasi dan evaluasi putusan sebagai bahan dukungan pelaksanaan tugas utama KPPU dalam melakukan penegakan hukum dan pemberian saran pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah dan regulasi. Biro Pengkajian terdiri dari empat bagian
Kepala Biro Pengkajian
:
Taufik Ariyanto

1.
Kepala Bagian Ekonomi
:
Riris Munadiya
2.
Kepala Bagian Industri
:
Noor Aisyah Amini
3.
Kepala Bagian Data & Informasi
:
Moh. Noor Rofieq
4.
Kepala Bagian Dokumentasi & Evaluasi Putusan
:
Sholihatun Kiptiyah

KANTOR PERWAKILAN DAERAH (KPD) KPPU
1. KPD MEDAN
Kepala KPD Medan
:
Mulyawan Ranamanggala
2. KPD BATAM
Kepala KPD Batam
:
Ramli Simanjuntak
3. KPD SURABAYA
Kepala KPD Surabaya
:
Dendy R. Sutrisno
4. KPD BALIKPAPAN
Kepala KPD Balikpapan
:
Anang Triyono
5. KPD MAKASSAR
Kepala KPD Makassar
:
Abdul Hakim Pasaribu
6. KPD MANADO
Kepala KPD Manado
:
Setyabudi Yulianto




6
KATA PENGANTAR


            Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberi rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
            Dalam penyusunan makalah ini, penulis mendapat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak. Akhirnya dengan kerja keras penulis dapat menyesesaikan makalah ini dengan baik.
            Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, diantaranya :
1.         Dosen mata kuliah Pengantar Bisnis.
2.         Kedua orang tua dan keluarga yang telah memberikan dorongan berupa materi, maupun moral selama penyusunan makalah ini.
3.         Pihak lain yang telah mendukung.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna dalam sistematika penulisannya. Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah ini dapat lebih baik.


                                                                                                            Jakarta, 28 september 2010




                                                                                                            Penulis














i
DAFTAR ISI

I.     Judul
II.   Kata Pengantar…………………………………………………………………………..i
III.  Daftar Isi………………………………………………………………………………....ii
IV.  BAB I (Pendahuluan) 
A.    Latar Belakang………………………………………………………………………..1
BAB II (Pembahasan)
A.    Tugas Dan Wewenang………………………………………………………………..2
B.     Visi Dan Misi…………………………………………………………………………3
C.     Struktur Organisasi……………………………………………………………………4
D.    Kode Etik Komisi…………………………………………………………………......7
E.     Tata Tertib Komisi………………………………………………………………......15
V.   Daftar Pustaka………………………………………………………………………………….27


      














ii
BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

            Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan





1

7

8

9




10

11


12


13







14

15

16


17

18
19

20


21

22

23

24
25

26
DAFTAR PUSTAKA
























27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar