1. KASUS SUAP KPPU
Mencermati kasus suap menyuap yang melibatkan anggota KPPU M. Iqbal
dan Presdir First Media Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa
begitu kotornya etika bisnis di Indonesia. Jika etika bisnis seperti itu
masih dipertahankan maka jangan harap korupsi dapat hilang dari negara
kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi pengusaha-pengusaha di Indonesia
yang memiliki etika bisnis seperti Lippo. Lippo Group yang dikenal
sebagai perusahaan besar di Indonesia saja ternyata memiliki etika
bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat jelas telihat
bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M. Iqbal
untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga
Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap menyalurkan content ke PT
Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah
bersiteru dengan Lippo Group.
2. KASUS BANK LIPPO
Kasus Bank Lippo bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan
kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan
yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang
dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan
total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98
miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total
aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum
diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.
Rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga karena mereka memiliki
agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo.
Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan
kerugian yang tidak terjadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara
yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat
merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan
kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.
Lippo Goup juga memiliki trik licik dalam bisnis yaitu dengan
melakukan goreng saham. Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional,
manajemen Lippo juga merekayasa secara sistematis untuk menurunkan
harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara “menggorengnya”. Akibatnya,
harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan Agustus 2002 menjadi Rp
230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih).
Cara “goreng saham” dilakukan untuk memperbesar kepemilikan saham
dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar
sangat rendah karena mereka mengetahui
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.
3.DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK IM3
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor
pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan
cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan
para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan
akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor
independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif
atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang
tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja
terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa
dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
4. ETIKA BISNIS ANTARA PERSAINGAN DAN PELANGGARAN SULE XL VS SULE AS
Perang provider cellular paling seru saat ini adalah antara XL dan
Telkomsel berkali-kali kita dapat melihat iklan-iklan kartu XL dan Kartu
Ass/Simpati/Telkomsel. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong
parah. Biasanya tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk
kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan, namun pada kasus ini
saat penayangan iklan XL masih diputar di televisi. Intinya mengenai
kasus Sule yang menjadi bintang iklan pada dua produk kompetitor ada
kesan bajak membajak model dan materi iklan
5. BENCI TAPI BELI: KASUS TIMOR (MOBNAS)
Benci tapi beli, proyek mobil Timor yang dikenal dengan proyek Mobnas
(mobil nasional) oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dianggap
sebagai proyek penyelundupan hukum yang dilakukan secara
terang-terangan, dan tentunya melakukan pelanggaran di berbagai bidang
hukum, mulai dari perpajakan sampai kaedah hukum internasional yang
terdapat di komitmen Indonesia di WTO (World Trade Organization). Namun,
tidak dapat disangkal bahwa dibalik itu mobil Timor termasuk mobil yang
laku di pasar.
6. EKSPLOITASI ANAK DALAM BISNIS – IKLAN, HIBURAN, FILM
Sementara hampir semua orang berteriak tentang perlindungan
anak-anak, di televisi iklan yang menggunakan anak-anak semakin gencar.
Eksploitasi anak masih merupakan hal yang sangat jarang diperhatikan di
Indonesia, apalagi bagi para pelaku bisnis. Semakin maraknya iklan di
televisi yang menggunakan anak, bahkan bayi, sebagai penarik konsumen,
menandakan rancunya jalan pemikiran masyarakat dalam kaitannya dengan
etika. Sebagian besar masyarakat belum dapat membedakan eksploitasi
dengan pengejaran keuntungan yang tidak melanggar etika bisnis.
7. KONTES KAPANLAGI.COM’S FRIENDS
Sekitar bulan Juli 2008, Kapanlagi.com mengadakan kontes yang
bertajuk, Kapanlagi.com’s Friends, (ikon Luna Maya) dengan hadiah total
Rp. 50 juta bagi pemenang kontes, dan mengajak para blogger untuk
memasang Banner Kapanlagi di blog masing-masing, maka banyak sekali
blogger yang tertarik dan memasang banner Kapanlagi.com’s Friends, for free
tentunya dengan harapan akan mendapatkan hadiah. Tapi sampai pada
detik-detik terakhir dan lewat dari janji pengumuman pemenenang tanggal
20 desember 2008, tidak ada sedikit pun informasi yang dikeluarkan
Kapanlagi.com mengenai kontes tersebut, maka timbulah kekecewaan dari
para blogger, karena mereka telah kehilangan opportonity cost,
bayangkan saja dengan menempel banner diblog selama 6 bulan, dengan
banner yang cukup besar tentunya mereka kehilangan kesempatan
mendapatkan uang dari pengiklan lain dengan jumlah lebih dari seratus
juta rupiah.