Minggu, 15 Januari 2012

Koperasi Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Global


Dalam era globalisasi ini semua negara di belahan dunia berbondong-bondong melakukan perubahan besar untuk kemajuan negara masing-masing. Diantaranya dengan melakukan perdangan bebas. Perdagangan bebas ini mempunyai tujuan untuk menghentikan atau paling tidak mengurangi intervensi negara-negara dalam bidang perdagangan khususnya dan bidang perekonomian pada umumnya. Semua negara yang ikut serta dalam perdangan bebas ini adalah negara yang siap menerima konsekuensi untuk dapat meningkatkan pembangunan ekonominya, sebab hal ini sangat erat kaitannya dalam perebutan pangsa pasar.
Untuk itu, sangatlah penting bagi Indonesia dalam era globalisasi ini mengembangkan koperasi Indonesia untuk dapat masuk ke dalam perdagangan bebas. Lembaga koperasi di Indonesia sejak awal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia. Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Pada tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi ACFTA, di mana 10 negara ASEAN akan berintegrasi secara ekonomi. Semua aturan mengenai investasi berlaku sama bagi 10 negara ASEAN. Pada saat itu kita jangan terkejut jika tidak mempersiapkan diri menjadi negara yang tangguh dan mampu berkompetisi. Oleh karena itu, koperasi harus mempunyai strategi dalam menghadapi persaingan global.
Dalam menghadapi persaingan global, terdapat enam strategi yang bisa dilakukan oleh koperasi di Indonesia. Pertama strategi pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya. Strategi kedua, yaitu, perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat di;akukan seperti dengan akuisisi. Strategi ketiga, ialah perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru. Strategi keempat tidak lain repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi. Strategi yang kelima adalah diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti. Dan yang terakhir tidak lain strategi partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing. Tentu, strategi demi strategi telah dikemukakan dalam keberadaannya berperilaku sebagai alternatif. Yang perlu dipertegas bahwa pemerintah dan koperasi harus bersatu untuk menghadapi perdagangan bebas internasional. Seperti kerjasama membuat program-program kebijakan ekonomi agar dapat memenangkan persaingan internasional yang kini sedang dihadapi. Kekuatan pemerintah dan koperasi mutlak diperlukan untuk dapat memenangkan persaingan global. Syaratnya, kita bersatu dalam melahirkan kebijakan khususnya membuat program ekonomi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non tarif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Ketika koperasi dihadapkan secara langsung dalam persaingan global, maka untuk menjamin koperasi dapat bersaing diperlukan usaha yang maksimal dengan strategi yang jitu. Koperasi memiliki kemampuan dalam memanfaatkan berbagai potensi external economies yng timbul di sekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Dalam menghadapi era globalisasi sangat ditegaskan akan adanya kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial, dan kepedulian pada pihak lain karena ekonomi pun mempunyai peran mensejahterakan rakyat banyak. Potensi-potensi yang dimiliki oleh koperasi dapat dipergunakan sebgai modal utama koperasi untuk bersaing dalam perdagangan bebas, potensi tersebut akan membentuk keunggulan kompetensi secara alamiah.
Keunggulan kompetensi yang dimiliki koperasi dapat bersumber dari beberapa hal seperti yang terdapat dibawah ini:
1.Keunikan koperasi dalam bersaing tidak dapat di tiru oleh badan usaha yang lain yang berada pada seluruh negara.
2.Koperasi mampu memberikan kontribusi kepada konsumen dalam bentuk nilai dan biaya atas produk yang lebih baik.
3.Low Cost Strategy, koperasi mengandalkan keunggulan biaya rendah dalam menghasilkan produk.
4.Nilai-nilai jati diri dalam bentuk prinsip koperasi yang mendasari kinerja koperasi.
Koperasi akan mampu bersaing pada persaingan global ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya. Potensi yang ada dalam koperasi dapat dilakukan apabila kekhususan koperasi dapat dihormati dalam peraturan perundangan. Seandainya koperasi-koperasi kecil yang sejenis tersebut dapat menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan usaha bersama, bahkan diteruskan dengan upaya penggabungan koperasi (amalgamasi), maka akan diperoleh keunggulan kompetensi yang tinggi. Keunggulan kompetensi ini dapat berasal dari penghematan biaya pemasaran, penyebaran informasi dan teknologi, pengurangan biaya transaksi, pengurangan risiko ketidakpastian, dan manfaat nonekonomi berupa peningkatan pengetahuan dan keterampilan. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi koperasi akan ditentukan juga oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan. Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing tinggi, koperasi dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.

Harapan dan Kecemasan akan Globalisasi
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta nilai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000).
Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar Negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan local terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
Menurut Firdausy (2000), ada tiga motor penggerak dalam globalisasi ekonomi yaitu liberalisasi, privatisasi dan deregulasi. Berdasarkan kesepakatan WTO (World Trade Organization) pada bulan April 1994, maka dunia akan menuju kepada pasar bebas paling lambat sebelum tahun 2002, yang meliputi:
a. Bebas ke luar masuk barang apa saja yang melewati tapal batas negara, dalam arti
tarif/bea masuk menjadi nol.
b. Bebas ke luar masuk jasa-jasa melewati tapal batas negara dalam arti bahwa setiap jasa apa saja akan bebas diperdagangkan mulai tahun 2020 dan seterusnya. Dalam bidang perdagangan jasa ini biasanya dilakukan melalui empat modality yaitu :
(a) Perdagangan jasa secara bebas melintasi tapal batas negara (cross border)
(b) Perdagangan jasa yang membolehkan si pemakai jasa secara bebas membelinya dari negara lain (luar negeri) atau dikenal sebagai consumption abroad.
(c) Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran pemasok jasa asing (luar negeri) di negara tuan rumah (commercial presence)
(d) Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran tenaga kerja dari luar negeri di negara tuan rumah (presence of natural person)
c. Bebas ke luar masuk uang dan modal melewati tapal batas negara
d. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intelectual Property Right diakui oleh seluruh anggota negara WTO.
Di dalam pasar bebas itu patut juga dicatat adanya dua prinsip dasar yang dianut
yaitu:
a. Akses pasar (market access) terhadap pasar dibuka seluas-luasnya sampai tidak ada lagi pembatas dan halangan bagi setiap pelaku ekonomi untuk ke luar tapal batas negara anggota WTO.
b. Perlakuan nasional (national treatment) artinya kepada setiap pelaku ekonomi yang berkiprah di negara tuan rumah haruslah diperlakukan secara adil sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada pelaku ekonomi nasional / dalam negeri. Pihak-pihak yang setuju dengan adanya globalisasi yang tidak lain adalah berlakunya pasar bebas dan persaingan bebas adalah pihak-pihak yang pro terhadap pasar atau berkiblat kepada paham Ekonomi Klasik dan Neo-Klasik. Paham ini pada dasarnya sangat percaya kepada liberalisme ekonomi yang mendasarkan kepada mekanisme pasar, yang pada akhirnya akan membawa kepada efisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Pihak ini percaya globalisasi akan membawa sisi terang di antaranya:
a. Globalisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
b. Globalisasi dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan  masyarakat madani dalam skala global.
c. Globalisasi tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
d. Globalisasi tidak berseberangan dengan desentralisasi.
e. Globalisasi bukan penyebab krisis ekonomi.
Pihak yang tidak setuju terhadap globalisasi ada yang menyebut globalisasi sebagai proses kolonisasi dan neo-kolonisasi, globaphobia, mitos dan sosialisasi gaya hidup Amerika (Toerdin S. Usman dalam Mahmud.Thoha, ed, 2002). Kaum Strukturalis (seperti AC Pigou, Dudley Seers, Gunder Frank, Hans Singer, Samir Amin, Cosdoso, Prebrich, Amartya Sen, Joseph Stiglitz, dan lain-lain. Bahkan Mohammad Hatta ada yang memasukkan. Lihat Sri Edi Swasono, 2002) yang mengkoreksi kelemahan mendasar dari mekanisme pasar dan persaingan bebas dengan makin bergeloranya globalisasi dengan kapitalisme globalnya makin gencar menunjukkan betapa globalisasi perlu diwaspadai. Kaum strukturalis mulai menggunakan istilah-istilah keras seperti "turbo capitalism", "greedy-capitalism" , "new-imperalism", "the dangerous currrent" (dimaksudkan bahayanya mekanisme pasar ala neo-klasikal), "winner-takes-all market" yang membentukkan "zero-sum society" dan "winner-takes-all society", "Americanization", dan seterusnya. Secara rinci sisi gelap dan globalisasi meliputi:
(a) Globalisasi sebagai kapitalisme kasino.
(b) Globalisasi sebagai anti negara.
(c) Globalisasi sebagai kompetisi yang menghancurkan.
(d) Globalisasi sebagai pembunuh pekerjaan.
(e) Globalisasi merugikan kaum miskin.
(f) Globalisasi sebagai individualisme yang berlebihan.
(g) Globalisasi sebagai imperalisme budaya.

Eksistensi Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Pelaku ekonomi Indonesia ada tiga yaitu BUMN / BUMD, koperasi dan BUMS (swasta). Dengan demikian eksistensi koperasi absah di Indonesia, bahkan diharapkan dapat menjadi soko-guru perekonomian Indonesia. Meskipun tujuan ideal koperasi sebagai soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan BUMN / BUMD apalagi dengan BUMS. Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993). Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dari definisi koperasi tersebut, maka ada lima unsur pokok yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi koperasi sekunder
3) Prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya
4) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
5) Berdasarkan atas asas kekeluargaan
Menurut Bung Hatta, koperasi harus tetap teguh memegang dua asas yaitu:
1) Asas Individualitas, yaitu koperasi dan anggota koperasi harus percaya pada kekuatan diri sendiri.
2) Asas Solidaritas, yaitu kesetiakawanan antara anggota, antara Pengurus/ Pengawas dan antara anggota dengan Pengurus / Pengawas.

Nilai dasar koperasi meliputi:
1) Keadilan
2) Persamaan
3) Saling tolong menolong

Ide dasar koperasi Indonesia meliputi:
1) Kesempatan dalam hak yang sama.
2) Pembagian pendapatan dan kekuasaan yang adil.
3) Kesukarelaan dalam peningkatan partisipasi, komitmen dan tanggungjawab.
4) Melayani kebutuhan (ekonomi) para anggota.

Mengenai etika dasar koperasi adalah:
1) Kejujuran
2) Kemanusiaan dan Kepedulian
3) Kesetiakawanan dan Kebersamaan
4) Kebenaran
5) Pikiran Demokrasi
6) Perilaku Kontruktif

Prinsip-prinsip dasar koperasi Indonesia adalah:
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa dari masing-masing anggota
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan Perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi

Tujuan didirikannya koperasi meliputi:
1) Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
2) Membangun tatanan Perekonomian Nasional agar makin maju, adil dan makmur

Peranan Koperasi yaitu:
1) Mempertinggi kualitas kehidupan manusia seutuhnya
2) Berupaya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian Nasional
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
Dari berbagai uraian di atas sebenarnya ada yang istimewa dari koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Menurut Soedarsono Hardjosoekarto (dalam Indra Ismawan, 2001) karakteristik sebagai pemilik sekaligus konsumen adalah ciri utama koperasi yang membedakan dengan organisasi lain. Karakteristik itu dapat menjadi stimulan bagi munculnya rasa ikut memiliki, yang pada gilirannya akan menciptakan pertumbuhan yang dinamis.

Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang demikian besr. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai misal banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai "ceruk pasar" menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Sebagai gambaran penyebab krisis ekonomi ada baiknya dikemukakan pendapat Mubyarto (1999) sebagai berikut: (1) Terlalu berpikir global (dan keramahannya). terlalu mengabaikan ekonomi rakyat); (2) Terlalu suka disanjung. Terlalu buta/tuli terhadap kritik); (3) Terlalu individualistik/ memikirkan kepentingan sendiri.  Tidak melihat adanya kesenjangan sosial yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat; (4) Terlalu bisnis dan profit oriented , lupa pada masalah-masalah sosial dan moral); (5) Terlalu silau pada dunia kebendaan/materi. tidak pernah mensyukuri nikmat Allah); (6) Terlalu industry minded. lupa pertanian/pedesaan); (7) Terlalu berpikir kekinian. (lupa pada sejarah); (8) Terlalu silau pada yang serba asing. (pikiran pakar-pakar pribumi diremehkan); (9) Terlalu percaya pada pasar (deregulasi yang kebablasan). ( lupa bahwa pasar yang liberal, yang kecil/gurem pasti kalah dan yang kuat pasti menang); (10) Terlalu meremehkan ideologi. ( Indonesia sama saja dengan negara-negara lain, tidak ada itu Ekonomi Pancasila); (11) Terlalu mendewakan keserasian, keseimbangan dan keselarasan. ( yang konflik harus disembunyikan / ditabukan); (12) Terlalu berpihak kepada konglomerat. (Ekonomi Rakyat ditelantarkan); (13) Konglomerat terlalu serakat (overborrowing). (kita semua dihukum Tuhan); (14) Konglomerat terlalu menuruti ambisi pemerintah yang ingin tumbuh terlalu cepat. (melanggar pasal 33 UUD 1945); (15) Terlalu meremehkan sistem ekonomi. (mengakibatkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang tidak konsisten, pemerintah tidak punya visi jauh ke depan); (16) Terlalu mementingkan keseragaman (uruformitas) -SARA yang merupakan fondasi bangsa ditabukan.; (17) Pemerintah terlalu sentralistis.( daerah-daerah tidak bergairah membangun daerahnya dengan cara-caranya sendiri); (18) Terlalu pragmatis. (tanpa sistem); (19) Terlalu mementingkan stabilitas (stabilitas pemerintah / status quo). Terlepas apakah globalisasi benar-benar akan terwujud atau hanya impian ataupun kejadian hanya bersifat parsial saha dan bahkan mungkin dalam bentuk yang sama sekali berbeda, itu semata-mata rahasia Allah SWT. Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan itnernasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin alam kamin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.

Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi Dalam Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944). rasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu. paradigms pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara "ekonomi rakyat" dan "ekonomi konglomerat" dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat "sejak dari sananya"adalah "ekonomi pertumbuhan", maka ekonomi rakyat adalah "ekonomi pemerataan". Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada
istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu.. Sebagai contoh, mislanya KUD (Koprasi Unit Desa) diplesetkan menjadi "Ketua Untung Dulu", tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan. Jadi langkah pembenahan koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Untuk mengganti mentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya penumbuhkembangan etos dan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota koperasi. Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa datang menghendaki pengarahan fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsip saling menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanya sebagai pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi suarat-syarat penghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi, keorganisasian, fleksibilitas dan pemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasi akan memadukan istrilah the bigger is better dengan small is beautiful.
Sumber :

Sabtu, 10 Desember 2011

Faktor Yang Mempengaruhi Kemajuan Koperasi


Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002).

Ada tiga hambatan eksternal utama yang dapat mempengaruhi perkembangan koperasi , yakni sebagai berikut :
1.      Keterlibatan pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2.      Terlalu banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3.      Kondisi yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4.      Kurangnya kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin terkucilkan

Sedangkan, hambatan internal adalah :
1.      Termasuk keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2.      Kinerja anggotanya yang kurang berkompeten
3.      Isu-isu struktural
4.      Perbedaan antara kepentingan individu dan kolektif
5.      Lemahnya manajemen koperasi
6.      Rendahnya tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
7.      Kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
8.      Kurangnya Modal Kerja

Selain itu terdapat beberapa hal yang menyebabkan sulitnya perkembangan Koperasi di Indonesia,antara lain :
a)     Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
b)    Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up)tetapi dari atas (top down) ,artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.Dalam hal ini seharusnya, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi. 
c)     Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
d)    Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang  anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
e)     Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak mengalami kemajuan. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan yang baik, walaupun bentuk dananya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan pengawasan dan bantuan akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
f)      Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia, karena koperasi Indonesia bersifat tertutup dan terjadi pengkotak kotakan. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi saja dan menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.

Perkembangan koperasi serta laju alirannya di dunia ini terbagi menjadi beberapa konsep yaitu :

1.    KONSEP KOPERASI PANCASILA
Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1).  Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2).  Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan   perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem, yaitu :
(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan Produktivitas kerja pada masing-masing pilar. Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling Bantu tanpa merugikan salah satu fihak.
Koperasi Indonesia :
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan homo ekonomikus melainkan lebih bersifat homo societas, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu Bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.

2.    KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3.    KONSEP KOPERASI KAPITALIS
Kapitalisme tidak memiliki suatu definisi universal yang bisa diterima secara luas, namun secara umum merujuk pada satu atau beberapa hal berikut:
·         Sebuah sistem yang mulai terinstitusi di Eropa pada masa abad ke-16 hingga abad ke-19 – yaitu di masa perkembangan perbankan komersial Eropa, di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal seperti tanah dan tenaga manusia, pada sebuah pasar bebas di mana harga ditentukan oleh permintaan dan penawaran, demi menghasilkan keuntungan di mana statusnya dilindungi oleh negara melalui hak pemilikan serta tunduk kepada hukum negara atau kepada pihak yang sudah terikat kontrak yang telah disusun secara jelas kewajibannya baik eksplisit maupun implisit serta tidak semata-mata tergantung pada kewajiban dan perlindungan yang diberikan oleh kepenguasaan feodal.
·         Teori yang saling bersaing yang berkembang pada abad ke-19 dalam konteks Revolusi Industri, dan abad ke-20 dalam konteks Perang Dingin, yang berkeinginan untuk membenarkan kepemilikan modal, untuk menjelaskan pengoperasianpasar semacam itu, dan untuk membimbing penggunaan atau penghapusan peraturan pemerintah mengenai hak milik dan pasaran.
Pengertian Lain dari Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa.
Ciri-ciri Kapitalisme:
1.      Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu.
2.      Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
3.      Modal kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai.

Perkembangan Koperasi di Berbagai Negara
Dalam kenyataan, semakin lama gerakan koperasi menempuh jalannya sendiri yang berbeda dengan gerakan sosialis baik dalam cita-cita maupun dalam cara-cara yang ditempuh untuk mencapai tujuannya, Bahkan sekarang koperasi tumbuh subur di negara-negara yang dikenal menganut system kapitalis, dan kemudian koperasi menjadi organisasi pengimbangan yang dapat melenyapkan keburukan-keburukan system kapitalisme itu sendiri.
Dewasa ini koperasi tumbuh dan berkembang hampir disetiap Negara dunia seperti Inggris, Swedia, Denmark, Arnerika Serikat, Prancis, Jerman, Korea, Jepang serta Negara-negara lain baik di eropa barat maupun eropa timur. Hal ini membuktikan bahwa koperasi merupakan pernyataan kebutuhan orang akan kerja sama yang berhasil untuk mencapai kesejahteraan bersama, yang meluas dihampir seluruh dunia, bahkan di Indonesia

SUMBER :
http://indonesiaindonesia.com/f/8623-koperasi-strategi-pengembangan-ekonomi-pancasila/