Minggu, 28 November 2010

Runtuhnya Budaya Karena Teknologi


Globalisasi yang di di tandai dengan pesatnya teknologi komunikasi dan transportasi, telah membuat dunia menjadi semakin kecil dan semakin terkoneksi, yang mengakibatkan meningkatnya interaksi antar individu, kelompok dari berbagai penjuru dunia. Dengan demikian interaksi yang telah berlangsung tidak terlepas dari pertukaran berbagai informasi antara individu, kelompok yang melintasi batas Negara, sehingga tidak menutup kemungkinan perubahan di beberapa  aspek kehidupan terjadi. Perkembangan barang-barang seperti telefon, televise, dan internet, menunjukkan bahwa bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepat. Sementara melalui massa semacam turisme memungkinkan kita mesarakan hal dari budaya yang berbeda.
Dunia barat yang begitu gencar mendorong arus Globalisasi yang di tandai dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi. Mempunyai pengaruh besar terhadap budaya local karena globalisasi tidak hanya berbicara mengenai interaksi dalam bidang ekonomi yang dilakukan dengan cara perdangan bebas akan tetapi globalisisa juga merupakan persebaran nilai yang merupakan bagian dari budaya.
Budaya barat yang identik dengan kebabasan serta budaya yang lainnya yang tidak sesuai dengan budaya bangsa indonesia menyebabkan terjadinya persaingan  budaya, antara antara budaya local (indonesia) dan budaya barat.
Perseteruan atau persaingan ini akan selalu di tandai kekalahan dan kemenangan, zero sum game. Dalam hal ini bisa kita prediksi satu kebudyaan (lokal) yang tidak di dudukung oleh alat sebagai sebuah kekuatan dengan kebudayaan (barat) yang didukung oleh berbagai sarana atau alat sebagai kekuatan,  maka adalah sesuatu yang tentu jelas bahwa kebudayaan local akan mengalami kekalahan. Badaya local sudah tidak mampu lagi membendung kebudaya barat yang disertai dengan adanya media masa sebagai alat dan kekuatan  finansial untuk membangun/merubah karangka pemikiran masyakat indonesia yang akhirnya juga berimplikasi pada sikap, prilaku. Artinya masyarakat akan selalu masyakat akan selalu berupaya meniru, dan mendapatkan cirri-ciri,karakteristik yang dimiliki oleh orang barat. Dengan alasan Hak Asasi Manusia, banyak mucul gaya hidup dan budaya ala barat yang jauh menyimpang dari budaya ketimuran. Salah satunya adalah munculnya hedonisme. Hidonisme merupakan buah hasil yang di telorkan oleh budaya liberal. Yang beranggapan bahwa tujuan hidup untuk mencarai kesenangan dan kenikmatan materi . asumsi ini di dassarkan pada sebuah pandangan bahwa hidup hanya terjadi satu kali oleh karena itu pemanfaatan atas hidup ini perlu dimaksimalkan.

RUMUSAN MASALAH
Bagaimana pengaruh globalisasi budaya Barat terhadap moralitas bangsa  yang hari mengalami kekalahan dalam perseteruan dalam ranah-ranah dunia global ?

PEMBAHASAN
Semakin hari dunia terasa semakin sempit saja. Sempit bukan dalam artian geografis tapi sempit dari segi komunikasi dan interaksi. Lihatlah ketika orang-orang mulai berkomunikasi antar negara. Kini manusia tak perlu pergi dari satu tempat ke tempat lain untuk dapat berkomunikasi, bahkan manusia tak perlu beranjak dari tempat duduknya. Kemajuan teknologi telah menyebabkan terjadinya bentuk komunikasi dengan mudah misalnya dengan telepon, teevisi, internet dan radio.
Kemajuan teknologi di bidang informasi ini tentunya mendatangkan banyak efek bawaan. Pertukaran informasi yang berlangsung dengan sangat cepat dan mudah telah membawa kita pada suatu kubudayaan baru yaitu kebudayaan liberal yang di diwadahi oleh globalisasi. Seperti halnya hidonisme. Hedonisme sebagai nilai baru yang –bukan sekedar berasal dari Barat, tepatnya berasal dari gaya hidup masyarakat industri modern yang lebih berwatak liberal. Adalah sebuah produk kebudayaan yang kini merambah ke dalam kehidupan masyarakat dunia ketiga, yang secara struktural masih sangat labil di satu sisi dan di sisi lain secara kultural masih cenderung konservatif (teguh memegang nilai-nilai tradisi lokal). Hedonisme bagi masyarakat industri modern adalah sebuah keniscayaan, namun bagi masyarakat tradisional budaya ini merupakan ancaman yang ditafsirkan akan selalu membawa petaka.
Teori globalisasi kultur oleh George Ritzer dalam suatu kasus, kunci perbedaanya adalah apakah seseorang melihat meningkatnya homogenitas atu heterogenitas pada satu titik ektrim  globalisasi kultur telah dijadikan  sebuah medan yang di persiapkan oleh transansional untuk membentuk ruang dan waktu percumbuhan kultur local global dan local yang pada akhirnya mengarah pada pencakokan kultur (hiterogentas). Bertambahnya pengaruh internasional (transanasional ), terasosiasi/tersatukan akan menciptakan homogenetas kultur. Karena kuatnya dominasi Negara-negara pusat kapitalisme global pada persoalan kultur,berimbas pada semakin menghilangnya karakter local. Globalisasi yang membentuk ruang percumbuhan antara kultur global dan kultur local telah menjadikan proses  tarik menarik   antara pencakokan kultur atau imperialisme kultur. dorongan yang semakin kuat oleh kekuatan internasional dan di bantu dengan semakin cepatnya informasi media telah meletakkan imperialisme kultur menjadi lebih dominan.sehingga jangan heran apabila realitas homogenitas menjadi lebih dominan daripada hiterogenitas. Adalah sebuah barang tentu jika hari ini bangsa kita juga tertular oleh penyakit hidonisme yang merupakan hasil pertautan dalam dunia global, antara nilai local dan nilai yang di bawa dari barat melalui globalisasi. Bagi bangsa barat budaya hidonisme merupakan suatu kewajaran bagi manusia karena setiap manusia pasti selalu mendambakan kesenangan dan yang sering menjadi dasar bagi pandangan ini adalah (HAM).
Pada dasarnya hidonisme bagi merupakan budaya barat yang ditantai dengan kebabasan dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan/happiness, seperti halnya pergaulan bebas, berpakain bebas, clubbing yang sering ditandai dengan obat-obatan terlarang dan minum-minun keras dan inplikasinya sangat besar terhadap moralitas bangsa, dan begiru juga dengan valentinis day yang merupakan sebuah kebohongan belaka dari hari kasih sayang karna momen ini selalu di warnai oleh dekonstruksi keperawanan,( kesucian bukanlah sesuatu yang utama ) . beberapa catata dibawah ini yang menimpa remaja kita.
Ditengah berita siswa-siswi berprestasi dalam ajang penelitian, olimpiade sains, seni dan olahraga, anak muda Indonesia saat ini terancam dalam masa chaos. Jutaan remaja kita menjadi korban perusahaan nikotin-rokok. Lebih dari 2 juta remaja Indonesia ketagihan Narkoba (BNN 2004) dan lebih 8000 remaja terdiagnosis pengidap AIDS (Depkes 2008). Disamping itu, moral anak-anak dalam hubungan seksual telah memasuki tahap yang mengawatirkan. Lebih dari 60% remaja SMP dan SMA Indonesia, sudah tidak perawan lagi. Perilaku hidup bebas telah meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat kita.
Berdasarkan hasil survei Komnas Perlindungan Anak bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di 12 provinsi pada 2007 diperoleh pengakuan remaja bahwa : Sebanyak 93,7% anak SMP dan SMU pernah melakukan ciuman, petting, dan oral seks. Sebanyak 62,7% anak SMP mengaku sudah tidak perawan. Sebanyak 21,2% remaja SMA mengaku pernah melakukan aborsi. Dari 2 juta wanita Indonesia yang pernah melakukan aborsi, 1 juta adalah remaja perempuan. Sebanyak 97% pelajar SMP dan SMA mengaku suka menonton film porno.
Masih banyak kasus yang lainnya yang menimpa anak bangsa kita sebagai akibat dari karangka berfikir liberal yang menjungjung tinggi HAM yang pada akhirnya terjebak pada suatu pandangan hidonis.
Liberalisme merupakan nilai-nilai  yang menekankan kebebasan bagi setiap individu dengan mendasarkan diri  pada HAM.  dalam masyarakat barat adalah sebuah kewajaran bagi bangsa barat. Mengingat itu adalah sebuah nilai/kaidah yang menjadi kesepakatan masyarakat barat yang dijadikan pegangan dalam menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan dalam hidup bermasyarakat.
Nilai-nilai/kaidah-kaidah  merupakan bagian dari kebudayaan yang oleh selo sumarjan dan sulaiman sumardi merupakan hasil refleksi dari rasa.Rasa yang meliputi jiwa manusia,mewujudkan kaidah-kaidah dan nilai-nilai social yang perlu untuk mengtur masalah-masalah kemasyarakatan. Didalamnya  termasuk misalnya saja agama, ideology, dll. Karena kaitannya dengan nilai bangsa indonesiapun juga punya nilai tersendiri dan tentunya berbeada dengan nilai-nilai barat yang lebih menekankan pada kebebasan.Bangsa indonesia yang dikenal dengan adat ketimuran yang begitu santun dan taat pada aturan , dan masih sangat menekankan pada nilai-nilai agama dalam menjalani kehidupan tentu sangat bertengtangan dengan barat yang dikenal dengan liberalismenya, skularisme, hidonisme, dan individualistiks.

KESIMPULAN
Globalisaisi di gembor-gemborkan oleh Negara-negara maju yaitu barat tidak lain merupakn sebuah imperialisme nilai terhadap nilai local yang pada akhirnya berimplikasi pada hilangnya nilai-nilai ketimuran yang sebelumnya diwarnai dengan nilai-nilai religiusitas dan pada gilirannya merosotnya moralitas bangsa. Perseteruan budaya dalam ranah-ranah global yang akhirnya berimplikasi pada pencakokan terhadap budaya local atau menciptakan homogenitas budaya pada akirnya budaya barat yang di tandai dengan kebebasan telah mendapatkan legitimasi dari genarasi bangsa untuk di konsumsi dan  dibiarkan mewarnai bangsa kita.

Pengantar Bisnis


BAB II
PEMBAHASAN

A.   Tugas dan Wewenang

Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai berikut:

Tugas
  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
  3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
  7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
2
  1. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  2. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  3. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  4. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

B.   Visi dan Misi

VISI DAN MISI KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun arah pandang KPPU tersebut kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU sebagai berikut:

Visi KPPU
Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Menjadi Lembaga Pengawas Persaingan Usaha yang Efektif dan Kredibel untuk Meningkatkan Kesejahteraan rakyat.”

Misi KPPU
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
  • Menegakan Hukum Persaingan
  • Menginternalisasikan Nilai-nilai Persaingan
  • Membangun Kelembagaan yang Kredibel

Nilai - nilai Dasar
  • Profesional
  • Independen
  • Kredibel
  • Transparan
  • Bertanggungjawab













3
C.   Struktur Organisasi
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, KPPU didukung oleh sebuah Sekretariat dengan barisan staf profesional yang tangguh. KPPU terdiri dari sebelas anggota yang diangkat Presiden atas persetujuan DPR. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dan diangkat dari dan oleh anggota.
Sedangkan Sekretariat KPPU terdiri dari sembilan Biro dan Sekretaris Jenderal yang bertanggungjawab kepada Komisioner. 

Sekretariat KPPU
Plt. Sekretaris Jenderal
:
Mokhamad Syuhadhak
1. Biro Pengawasan Internal
Biro Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan internal di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Biro Pengawasan Internal terdiri dari tiga bagian.
Kepala Biro Pengawasan Internal :
Martoyo Miran S.

1.
Kepala Bagian Perencanaan Pengawasan Internal
:
Gopprera Panggabean 
2.
Kepala Bagian Pemeriksaan
:
Sri Isnani Husnayati
3.
Kepala Bagian Pemantauan
:
Etty Nurhayati

2. Biro Perencanaan dan Keuangan
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program, pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan serta inventarisasi kekayaan milik negara, serta evaluasi dan penyusunan laporan. Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri dari empat bagian.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan :
TB. Hikmatullah

1.
Kepala Bagian Perencanaan & Program
:
Andi Zubaida Assaf 
2.
Kepala Bagian Evaluasi & Pelaporan Program
:
Budi Praharto
3.
Kepala Bagian Verifikasi & Pelaksanaan Anggaran
:
Yogi S. Wibowo
4.
Kepala Bagian Akuntansi & Pelaporan Keuangan
:
Lelyana Mayasari

3. Biro Administrasi
Biro Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi, pengembangan dan pengelolaan Sumberdaya Manusia, pengembangan dan pengelolaan organisasi dan tatalaksana, sistem dan prosedur, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan pengaman serta koordinasi tata usaha pimpinan. Biro Administrasi terdiri dari lima bagian
Kepala Biro Administrasi :
Nur Muhammad

1.
Kepala Bagian Umum
:
Lukman Sungkar 
2.
Kepala Bagian Organisasi & Tatalaksana
:
Utami Pudjiastuti
3.
Kepala Bagian Pembinaan SDM
:
Dedy Sani Ardi
4.
Kepala Bagian Pengembangan & Diklat SDM
:
Retno Suprihandayani
5.
Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan
:
Tutik Yuniar


4
4. Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum
Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan advokasi, hubungan dengan masyarakat dan media massa, kerjasama kelembagaan baik nasional maupun internasional, publikasi dan perpustakaan, pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi dan pembinaan hukum. Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum terdiri dari lima bagian
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hukum
:
Mokhamad Syuhadhak

1.
Kepala Bagian Advokasi
:
Zaki Zein Badroen 
2.
Kepala Bagian Kerjasama Kelembagaan & Publikasi
:
A. Kaylani
3.
Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri
:
Deswin Nur
4.
Kepala Bagian Teknologi Informasi
:
F.Y. Andriyanto
5.
Kepala Bagian Hukum
:
Arnold Sihombing

5. Biro Investigasi
Biro Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan klarifikasi laporan, monitoring dan pengawasan pelaku usaha, penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan penyusunan bahan perkara inisiatif. Biro Investigasi terdiri dari empat bagian.
Kepala Biro Investigasi
:
Moh. Reza 

1.
Kepala Bagian Perkara Inisiatif
:
Jimat J. Suhara
2.
Kepala Bagian Klarifikasi Laporan
:
Akhmad Muhari
3.
Kepala Bagian Penyelidikan
:
Verry Iskandar
4.
Kepala Bagian Monitoring & Pengawasan
:
Rolly Rochmad P.

6. Biro Penindakan
Biro Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penegakan hukum, pemberkasan, penanganan persidangan majelis dan urusan tata usaha biro. Biro Penindakan terdiri dari lima bagian
Kepala Biro Penindakan
:
Helli Nurcahyo

1.
Kepala Bagian Pemberkasan
:
Muh. Hadi Susanto
2.
Kepala Bagian Persidangan Majelis
:
Maduseno Dewobroto
3.
Kepala Bagian Kepaniteraan
:
Dinni Melanie
4.
Kepala Bagian Litigasi
:
Endah Widwianingsih
5.
Kepala Bagian Eksekusi
:
Siswanto

7. Biro Merger
Biro Merger mempunyai tugas melaksanakan administrasi peneriamaan laporan notifikasi, penelitian kelengkapan dokumen rencana peleburan badan usaha, penggabungan, dan pengambilalihan saham atau dokumen setelah pelaksanaan peleburan badan usaha, penggabungan dan pengambilalihan saham serta menyusun kesimpulan laporan penilaian awal dan penilaian menyeluruh atas peleburan badan usaha, penggabungan dan pengambilalihan saham. Biro Merger terdiri dari empat bagian.



5
Kepala Biro Merger
:
Taufik Ahmad

1.
Kepala Bagian Notifikasi
:
Dewi Sita Yuliani
2.
Kepala Bagian Penelitian Awal
:
(Dirangkap Oleh) Dewi Sita Yuliani 
3.
Kepala Bagian Pengujian Substansi
:
Farid Fauzi Nasution
4.
Kepala Bagian Monitoring & Evaluasi Merger
:
(Dirangkap Oleh) Farid Fauzi Nasution

8. Biro Kebijakan
Biro Kebijakan mempunyai tigas melaksanakan kajian kebijakan, penyusunan saran pertimbangan kebijakan yang diduga bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999. Biro Kebijakan terdiri dari tiga bagian.
Kepala Biro Kebijakan
:
A. Junaidi

1.
Kepala Bagian Harmonisasi Kebijakan & Regulasi
:
Elpi Nazmuzzaman
2.
Kepala Bagian Analisa Kebijakan & Regulasi
:
Marcellina Nuring A.
3.
Kepala Bagian Saran Kebijakan & Regulasi
:
Indar Sri Bulan

9. Biro Pengkajian
Biro Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan kajian ekonomi dan industri, pengolahan data dan informasi, dokumentasi dan evaluasi putusan sebagai bahan dukungan pelaksanaan tugas utama KPPU dalam melakukan penegakan hukum dan pemberian saran pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah dan regulasi. Biro Pengkajian terdiri dari empat bagian
Kepala Biro Pengkajian
:
Taufik Ariyanto

1.
Kepala Bagian Ekonomi
:
Riris Munadiya
2.
Kepala Bagian Industri
:
Noor Aisyah Amini
3.
Kepala Bagian Data & Informasi
:
Moh. Noor Rofieq
4.
Kepala Bagian Dokumentasi & Evaluasi Putusan
:
Sholihatun Kiptiyah

KANTOR PERWAKILAN DAERAH (KPD) KPPU
1. KPD MEDAN
Kepala KPD Medan
:
Mulyawan Ranamanggala
2. KPD BATAM
Kepala KPD Batam
:
Ramli Simanjuntak
3. KPD SURABAYA
Kepala KPD Surabaya
:
Dendy R. Sutrisno
4. KPD BALIKPAPAN
Kepala KPD Balikpapan
:
Anang Triyono
5. KPD MAKASSAR
Kepala KPD Makassar
:
Abdul Hakim Pasaribu
6. KPD MANADO
Kepala KPD Manado
:
Setyabudi Yulianto




6
KATA PENGANTAR


            Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberi rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
            Dalam penyusunan makalah ini, penulis mendapat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak. Akhirnya dengan kerja keras penulis dapat menyesesaikan makalah ini dengan baik.
            Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, diantaranya :
1.         Dosen mata kuliah Pengantar Bisnis.
2.         Kedua orang tua dan keluarga yang telah memberikan dorongan berupa materi, maupun moral selama penyusunan makalah ini.
3.         Pihak lain yang telah mendukung.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna dalam sistematika penulisannya. Penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah ini dapat lebih baik.


                                                                                                            Jakarta, 28 september 2010




                                                                                                            Penulis














i
DAFTAR ISI

I.     Judul
II.   Kata Pengantar…………………………………………………………………………..i
III.  Daftar Isi………………………………………………………………………………....ii
IV.  BAB I (Pendahuluan) 
A.    Latar Belakang………………………………………………………………………..1
BAB II (Pembahasan)
A.    Tugas Dan Wewenang………………………………………………………………..2
B.     Visi Dan Misi…………………………………………………………………………3
C.     Struktur Organisasi……………………………………………………………………4
D.    Kode Etik Komisi…………………………………………………………………......7
E.     Tata Tertib Komisi………………………………………………………………......15
V.   Daftar Pustaka………………………………………………………………………………….27


      














ii
BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

            Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan





1

7

8

9




10

11


12


13







14

15

16


17

18
19

20


21

22

23

24
25

26
DAFTAR PUSTAKA
























27